Jakarta, Baru-baru ini PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau dikenal dengan PP Tembakau sudah disahkan. Lalu kenapa perlu ada PP khusus untuk tembakau?
Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengungkapkan produk yang terkena bea cukai harus dikendalikan, sedangkan rokok selama ini diketahui sebagai barang yang terkena bea cukai sehingga perlu dikendalikan.
“Khusus tembakau, karena zat adiktif lain sudah diatur dalam Undang-undang narkotika dan psikotropika, sedangkan tembakau belum,” ujar Menkes dalam acara konferensi pers tentang PP Tembakau di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Selain itu dalam berbagai studi juga sudah diungkapkan bahwa dalam rokok terdapat lebih dari 4.000 zat beracun atau toksin dengan 60 di antaranya bisa menyebabkan kanker. Serta ada banyaknya penyakit yang terkait dengan rokok seperti berat badan bayi lahir rendah, tumor mulut dan tenggorokan, tumor oesophagus, tumor lambung, tumor hati dan penyakit lainnya.
Menkes menegaskan tujuan dari PP ini adalah melindungi kesehatan penduduk usia produktif, anak, remaja dan ibu hamil dari dorongan lingkungan serta pengaruh iklan, dan tidak ada urusannya dengan petani tembakau.
Selain itu setiap produksi rokok wajib melakukan pengujian terhadap kadar tar dan nikotin, serta dilarang menggunakan bahan tambahan lain, dan kemasannya paling sedikit berisi 20 batang rokok putih, sehingga diharapkan harganya menjadi lebih mahal dan mengurangi konsumsi rokok.
“Pemberlakuan peringatan kesehatan sudah berlaku 18 bulan sejak diundangkan atau sekitar Juni 2014, semua bungkus rokok harus memiliki gambar peringatan kesehatan, serta tentang aturan promosi, iklan, dan sponsor paling lambat 12 bulan sejak diundangkan,” ungkapnya.
Pengesahan PP tentang Tembakau ini terbilang cukup alot dan lambat karena seharusnya sudah disahkan 1 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Meski begitu diharapkan dengan adanya PP ini bisa membantu menurunkan jumlah konsumsi rokok, dan masyarakat ikut berperan aktif mengawasi.
“Pengawasan utama dari masyarakat, kalau masyarakat mau sehat dan cinta kesehatan, masyarakat pasti akan menegur dan akan mengawasi ini. Yang kami harapkan jadi pengawas adalah masyarakat itu sendiri,” ujar Menkes.
By ; Vera Farah Bararah – detikHealth
There are no comments yet.