By ArifaGora on 23rd September

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur suatu mekanisme hukum untuk melindungi pemilik ciptaan yang tertuang dalam undang-undang hak cipta dan undang-undang hak kekayaan intelektual lainnya. Dalam UU No.20/2003 disebutkan bahwa:

1. pasal 25 ayat 2 : Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Walaupun sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi terhadap pelaku-pelaku plagiat, namun perilaku-perilaku plagiat di dunia pendidikan masih terjadi. Bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Meningkatnya tindakan-tindakan plagiat dalam dunia pendidikan diakibatkan oleh jarangnya tuntutan hukum terhadap pelaku plagiat.

Dalam kurun waktu yang tidak lama, plagiarisme dapat menurunkan sikap mental bangsa Indonesia yang saat ini sudah mulai mengalamai degradasi. Plagiarisme yang terus menerus dapat mencetak orang yang minder / tidak percaya diri akan kemampuan yang ia miliki. Apabila sudah banyak orang yang tidak percaya diri, atau memimpin diri sendiri saja sudah tidak bisa, bagaimana memimpin bangsa dan negara Indonesia kita ini? Bangsa yang memiliki penduduk puluhan puluhan juta. Bangsa yang sebenarnya kaya akan budaya dan hasil cipta manusianya? Apakah orang seperti itukah yang akan memimpin negeri kita?

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *